"Terserah, tuntut saja," singkatnya di Balaikota, Jakarta Pusat (Senin, 1/9).
Ahok, sapaan akrab pria ini mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh keputusan pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2014 tertanggal 7 Agustus kepada PD Pasar Jaya.
"Kita udah gak mau tangani lagi. Terserah (PD Pasar Jaya). Kalau (pedagang) mau gugat ya gugat saja silahkan. Gitu dong. Itu permainan yang kaya-kaya," kata Ahok.
Sebelumnya, PD Pasar Jaya enggan menjalankan Ingub Nomor 66 Tahun 2014. Dimana dalam Ingub memerintahkan agar keputusan Direksi PD Pasar tentang Penetapan perpanjangan Hak Pemakaian (PHP) dicabut.
Sayangnya, PD Pasar Jaya justru menagih sewa kios kepada pedagang. Bahkan pedagang juga dipaksa untuk membayar sewa kios dan akan dikenakan denda bila pedagang terlambat membayar. Para pedagang keberatan dengan tingginya harga kios yang ditetapkan PD Pasar Jaya. Untuk kios di lantai dasar, PD Pasar Jaya menetapkan harga Rp 50 juta per meter. Sementara untuk kios di lantai 1, 2 dan 3 masing-masing sebesar Rp 30 juta, Rp 25 juta dan Rp 15 juta setiap meternya.
Sementara itu, Dirut PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengaku memang belum melaksanakan Ingub terkait kebijakan PHP di Pasar HWI karena masih ada waktu 60 hari merespon Ingub itu. Untuk harga sewa yang diajukan pihaknya pun diklaim Djangga tergolong murah dibandingkan kios swasta yang ada disamping gedung Lindeteves.
"Kami punya waktu kurang dari 60 hari untuk menjawab instruksi tersebut. Kami siap untuk mempertanggungjawabkan harga yang kami buat kepada pimpinan kami," kata Djangga.