"Kita akan mendorong supaya pemerintahan Jokowi menurunkan Kepres untuk
membentuk peradilan HAM Ad Hoc," ujar Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM
dan Perundangan-undangan Trimedya Panjaitan saat dihubungi, Rabu (27/8).
Menurutnya, berdasarkan Kepres tersebut, pemerintah akan melihat
kasus-kasus HAM yang ada. Setelah itu, akan dilakukan proses hukum untuk
menyelesaikannya.
"Pak Jokowi akan komit terhadap penegakan hukum. Apakah itu pidana, pelanggaran HAM, mereka pasti komitlah," kata Trimedya.
Dia menambahkan, peradilan HAM Ad Hoc menjadi pondasi dasar peradilan
HAM di Indonesia. Ditargetkan, enam bulan awal masa pemerintahan Jokowi
sudah dapat membentuk peradilan tersebut.
"Yang penting bagi kita sarananya dulu. Bagaimana proses itu kalau tidak
ada peradilan HAM Ad Hoc. Menurut saya tidak sampai enam bulan sudah
terbentuk," tegas anggota Komisi III DPR tersebut.
Diketahui, sejumlah aktivis kemanusiaan mendesak pemerintahan capres
terpilih Joko Widodo (Jokowi) menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM
berat yang masih terbengkalai. Termasuk juga dugaan pelanggaran HAM yang
dilakukan kubu pendukungnya, seperti AM. Hendropriyono, Sutiyoso,
maupun Wiranto.
[ysa]