PDIP Pastikan Jokowi Bentuk Peradilan HAM Ad Hoc

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 28 Agustus 2014, 01:43 WIB
PDIP Pastikan Jokowi Bentuk Peradilan HAM Ad Hoc
jokowi/net
PDI Perjuangan memastikan bakal membentuk peradilan hak asasi manusia (HAM) untuk menuntaskan kasus-kasus yang ada.

"Kita akan mendorong supaya pemerintahan Jokowi menurunkan Kepres untuk membentuk peradilan HAM Ad Hoc," ujar Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundangan-undangan Trimedya Panjaitan saat dihubungi, Rabu (27/8).

Menurutnya, berdasarkan Kepres tersebut, pemerintah akan melihat kasus-kasus HAM yang ada. Setelah itu, akan dilakukan proses hukum untuk menyelesaikannya.

"Pak Jokowi akan komit terhadap penegakan hukum. Apakah itu pidana, pelanggaran HAM, mereka pasti komitlah," kata Trimedya.

Dia menambahkan, peradilan HAM Ad Hoc menjadi pondasi dasar peradilan HAM di Indonesia. Ditargetkan, enam bulan awal masa pemerintahan Jokowi sudah dapat membentuk peradilan tersebut.

"Yang penting bagi kita sarananya dulu. Bagaimana proses itu kalau tidak ada peradilan HAM Ad Hoc. Menurut saya tidak sampai enam bulan sudah terbentuk," tegas anggota Komisi III DPR tersebut.

Diketahui, sejumlah aktivis kemanusiaan mendesak pemerintahan capres terpilih Joko Widodo (Jokowi) menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang masih terbengkalai. Termasuk juga dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan kubu pendukungnya, seperti AM. Hendropriyono, Sutiyoso, maupun Wiranto. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA