MK Harus Berani Batalkan Pilpres Bila Memang Tak Sesuai Azas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 19 Agustus 2014, 11:18 WIB
MK Harus Berani Batalkan Pilpres Bila Memang Tak Sesuai Azas
ilustrasi/net
rmol news logo . Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh main-main dan terseret arus politik dalam memutus sengketa Pilpres.

Demikian disampaikan advokat LBH Solidaritas Indonesia, M. Taufik Budiman. Taufik pun mengingatkan, berdasarkan ketentuan UUD 45, MK dibentuk sebagai lembaga pengadil konstitusi. Wilayah MK juga hanya pada masalah konstitusi dan karenanya putusan MK hanya berdasarkan UUD 45.

Dalam sengketa Pilpres, lanjut Taufik beberapa saat lalu (Selasa, 19/8), MK juga hanya dibenarkan untuk memeriksa dan mengadili apakah Pemilu sesuai dengan azas Pemilu atau tidak. Sepanjang MK tetap berpegang pada hukum dan konstitusi, maka MK tidak perlu takut mengambil putusan yang dapat berdampak pada stabilitas politik dan keamanan.

MK juga, masih kata Taufik, seharusnya tidak merasa dan kemudian bertindak seolah-oleh Lembaga Tertinggi Negara yang menentukan nasib bangsa ini. Sebab MK hanyalah satu diantara banyak lembaga tinggi negara yang telah ditentukan tugas dan wewenangnya oleh Konstitusi.

"Kewenangan MK dalam sengketa Pemilu menurut UUD 45 adalah apakah Pemilu itu sudah dilaksanakan sesuai asas Luber serta Jujur dan Adil? Jika azas itu terbukti tidak terlaksana dalam penyelenggaraan Pilpres, maka MK harus berani menyatakan bahwa Pilpres bertentangan dengan UUD 45 atau Inkonstitusional dan, dibatalkan," demikian Taufik. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA