Di Akhir Jabatan SBY Diminta Revisi UU Perlindungan Anak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 16 Agustus 2014, 15:31 WIB
Di Akhir Jabatan SBY Diminta Revisi UU Perlindungan Anak
presiden sby/net
rmol news logo . Bila tidak ada ada terobosan dari para pengambil kebijakan dan masyarakat diam saja, bukan mustahil kasus pelecehan terhadap anak yang bahkan sampai merenggut nyawa akan terus berulang.

Demikian disampaikan Ketua Yayasan Anak Bangsa Mandiri dan Berdaya, Fahira Idris. Fahira pun menilai tidak adanya efek jera bagi pelaku kekerasan fisik dan seksual terhadap anak di Indonesia menjadi pangkal sebab kekerasan pada anak.

Sementara itu, lanjut Fahira, beberapa saat lalu (Sabtu, 16/8), Pasal 82 UU Perlindungan Anak hanya mengancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun untuk pelaku kekerasan terhadap anak. Bahkan pasal 292 KUHP malah lebih ringan lagi, dan pelaku pencabulan terhadap anak hanya dihukum maksimal  lima tahun.

"Untuk itu saya meminta kepada Presiden SBY, diakhir masa jabatan ini segera merevisi UU Perlindungan Anak dengan tekanan memberi hukuman yang lebih berat kepada pelaku kekerasan terhadap anak sehingga ada efek jera," ujar Fahira yang juga dikenal sebagai aktivis perempuan ini. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA