Menurut Koordinator Nasional Relawan Gema Nusantara, Muhamad Adnan, DPK dan DPKtb yang menjadi kebijakan KPU dengan membolehkan surat keterangan domisili untuk bisa ikut mencoblos ini menjadi blunder saat implementasi di lapangan. Di saat yang sama, KPU juga tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu di berbagai tingkatan sampai perintah pembukaan kotak suara tanpa izin MK yang berkonsekuensi hukum pidana dan moral etik
Menurut Adnan, beberapa saat lalu (Kamis, 14/8), ini salah satu alasan mengapa Panitia Khusus (Pansus) Pilpres di DPR menjadi sangat penting. Alasan lain, KPU sebagai pelaksana UU secara jelas melanggar UU Pemilu tentang asas jujur dan adil karena kebijakannya sangat berpihak dengan merekayasa dan sengaja menggelembungkan suara pada salah satu pasangan calon.
Alasan ketiga, lanjut Adnan, kuatnya nuansa intervensi asing, mulai dari kedatangan Bill Clinton, kepergian Megawati dan Jusuf Kalla Ke AS, sampai kunjungan balasan rombongan senator yang dipimpin Jhon Mcain yang semuanya dilakukan bertepatan dengan kelender pemilu.
"Oleh karena itu pembentukan pansus menjadi sangat penting untuk membongkar segala bentuk kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif. Siapapun nanti ditetapkan oleh MK menjadi pemenang, karena bersifat final dan mengikat harus di hormati. Namun demokrasi subtansial yang menjadi agenda reformasi harus di selamatkan," demikian Adnan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: