Demikian pandangan pengamat pemilu Said Salahuddin. Said menjelaskan lagi, hasil Pilpres ditetapkan oleh KPU pada tanggal 22 Juli 2014, sedangkan menurut Pasal 158 UU Pilpres, KPU masih dimungkinkan untuk menetapkan hasil Pilpres sampai dengan 30 hari setelah hari pemungutan suara atau tanggal 9 Agustus 2014. Nah, terburu-burunya KPU menetapkan hasil Pilpres disaat masih terdapat keberatan dari saksi pasangan calon itu kelihatannya menggelitik para Hakim Konstitusi untuk menggalinya lebih dalam.
"Bagi saya hal ini memang agak unik juga. KPU yang kita kenal selama ini punya reputasi sering molor atau tidak tepat waktu dalam melaksanakan tahapan Pemilu, tiba-tiba begitu ketat mengatur waktu dengan mempercepat waktu penetapan hasil Pilpres 10 hari lebih awal dari ketentuan UU Pilpres," kata Said beberapa saat lalu (Rabu, 13/8).
Menurut Said, berubahnya perilaku KPU itu sepintas memang terlihat baik. Tetapi jika dilihat substansinya justru terasa sebaliknya. Sebab, disaat waktu yang diberikan oleh UU begitu longgar dan pada saat itu masih ada persoalan yang belum diselesaikan, tetapi KPU mau buru-buru saja menetapkan hasil Pilpres.
"Bukankah salah satu fungsi rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional itu adalah sarana untuk menyelesaikan permasalahan yang diajukan oleh saksi pasangan calon? Kalau UU masih memberi ruang yang lebar dengan menentukan batas akhir waktu penetapan hasil Pilpres adalah tanggal 9 Agustus 2014, lalu mengapa KPU malah memaksakan diri untuk menetapkan hasil Pilpres di tanggal 22 Juli 2014? Ini yang agak sukar dimengerti," demikian Said.
[ysa]
BERITA TERKAIT: