Jatam Sulteng juga meminta kepolisian memeriksa Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tolitoli sebab telah membiarkan PT Jakarta Cosmos beroperasi.
"Pembiaran oleh pihak dinas ESDM KabupatenTolitoli atas beroperasinya PT Jakarta Cosmos beberapa hari lalu sangat tidak masuk akal. Katanya izin perusahaan tambang masih dalam tahap pengurusan. Namun bukan berarti di biarkan begitu saja.Perusahanan tambang ini sudah jelas-jelas melakukan dugaan tindak pidana," ujar Manager Advokasi dan Penggalangan Jatam Sulteng, Rifai Hadi dalam keterangan tertulis kepada redaksi sesaat lalu (Rabu, 13/8).
Jatam menduga ada kongkalikong antara pemerintah Kabupaten Tolitoli dan pihak perusahaan tambang emas PT Jakarta Cosmos sehingga tetap bisa beroperasi sekalipun tidak mengantongi izin. Undang-undang mineral dan batubara dengan tegas menyebutkan bahwa pihak yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Ini jelas melanggar undang-undang. Karena tidak berizin, PT Jakarta Cosmos sudah melakukan tindak pidana," papar dia.
Dia menekankan pihak kepolisian harus segera memproses secara hukum kasus ini. Apalagi pada awal tahun 2013, Jatam Sulteng sudah melaporkan kasus ilegal mining ini ke Dinas ESDM dan DPRD Kabupaten Tolitoli, namun hingga saat ini masih saja melakukan pengrusakan dan perampokan sumber daya alam di KabupatenTolitoli.
"Ini bukan lagi kelalaian, tapi pembiaran yang luar biasa. Semenjak beroperasinya PT Jakarta Cosmos, air yang mengalir ke wilayah Tambun telah berwarna kecoklat-coklatan sehingga tak bisa digunakan lagi sebagaimana mestinya," paparnya.
Dia mengingatkan Pemerintah Kabupaten Tolitoli jangan main-main dengan kasus illegal mining ini sebab merugikan Negara dan rakyat karena besaran royalty yang diperoleh dari hasil penambangan tidak jelas.
"Kasus ini sudah berlarut-larut. Semenjak tahun 2013 masih saja melakukan penambangan tanpa izin. Karena itu kami mendesak Polres Tolitoli segera memeriksa Kepala Dinas ESDM dan Direktur PT Jakarta Cosmos yang diduga telah melakukan tindak pidana," demikian Rifai.
[dem]
BERITA TERKAIT: