Tokoh Oposisi: Sidarto dan SBY Harus Jelaskan Isi Pembicaraan dengan John McCain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 12 Agustus 2014, 11:14 WIB
Tokoh Oposisi: Sidarto dan SBY Harus Jelaskan Isi Pembicaraan dengan  John McCain
John McCain/net
rmol news logo . Sebagaimana kunjungan mantan Presiden AS, Bill Clinton, ke Indonesia, pertemuan Senator Amerika Serikat John McCain dengan Ketua MPR Sidarto Danusubroto juga memicu spekulasi.

Spekulasi tersebut masih terkait dengan pemilihan presiden di Indonesia. Muncul dugaan dan kecurigaan dari sejumlah kalangan bahwa ini bentuk nyata intervensi AS terhadap proses demokrartisasi di Indonesia.

Tokoh oposisi Sri Bintang Pamungkas di antara pihak yang mencurigai agenda AS ini. Lebih-lebih di saat yang sama, mentan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan calon Wakil Presiden Jusuf Kalla juga berkunjung ke AS.

Menurut Sri Bintang, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 12/8), baik Sidarto maupun Prsesiden SBY, yang juga akan menerima kunjungan Mc.Cain siang ini, harus menjelaskan kepada publik, apa saja yang mereka bicarakan dengan Mc.Cain.

"Bila tidak, mereka bisa dituduh melakukan kejahatan terhadap negara pasal 111 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Sri Bintang, yang pernah menjadi tahanan politik di era Orde baru.

Disebutkan dalam Pasal 111, ayat 1, barang siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatan permufakatan atau perang terhadap negara, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara ayat 2 menyebutkan, Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati atua pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA