Entah apa dasar pikiran Menteri Tifatul. Faktanya, alasan Jubir Kementerian Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, bahwa belum ada laporan dari pihak terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, sudah dibantah oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Bahkan Amir Syamsuddin sampai mengingatkan, bahwa berdasar asas manfaat hukum berupa ketertiban umum sudah sepantasnya Kementerian Tifatul memblokir video itu.
Amir bukan satu-satunya pejabat pemerintah yang mendorong agar video tersebut segera diblokir. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga sudah jelas mengatakan bahwa gerakan ini bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Pun demikian, dengan Kapolri Jenderal Sutarman dan Panglima TNI Jenderal Moeldoko sudah tegas juga menyatakan bahwa gerakan yang dipimpin Abu Bakar Al Baghdadi ini jangan sampai berkembang di Indonesia sebab bisa mengganggu NKRI.
Di parlemen, sudah banyak Komisi Pertahanan yang mendesak Tifatul untuk segera memblokir video ini. Desakan misalnya disampaikan Wakil Ketua Komisi I Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin dan anggota Komisi I Ramadhan Pohan.
Di tingkat publik, sudah banyak tokoh Islam yang menegaskan bahwa gerakan yang menggunakan kekerasan ini sangat berbahaya dan harus segera dicegah sehingga benih-benihnya tak menyebar di Indonesia. Tokoh tersebut misalnya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi dan Ketua Dewan Syura Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (Ijabi) KH. Jalalalludin Rakhmat.
Namun begitu derasanya desakan peringatan dari banyak pihak, bahkan akan begitu berderet panjang bila disebutkan satu per satu, tak juga membuat Tifatul segera memblokir video itu. Tak heran muncul pertanyaan di sementara publik; kesetiaan Menteri Tifatul pada NKRI bisa dipertanyakan. Dan pertanyaan ini akan terus muncul bila saja mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tak juga memblokir video tersebut.
[ysa]
BERITA TERKAIT: