Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tjahjo Kumolo: Pembukaan Kotak Suara harus Berpedoman kepada SE KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 01 Agustus 2014, 16:58 WIB
Tjahjo Kumolo: Pembukaan Kotak Suara harus Berpedoman kepada SE KPU
Tjahjo Kumolo
rmol news logo Pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten/Kota dalam rangka menyikapi persiapan kasus gugatan Pilpres di MK harus berpedoman kepada SE KPU No. 1446/KPU/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014.

Demikian disampaikan Ketua Tim Pemenangan Jokowi-JK, Tjahjo Kumolo, dalam siaran pers yang diterima petang ini (Jumat, 1/8).

Dalam surat edaran tersebut, jelas Tjahjo, KPU Kab/Kota membuka kotak suara hanya untuk menyiapkan salinan/fotokopi formulir model A5 dan C7 terkait pemilih DPTb dan DPKTb, sehingga tidak diperbolehkan merubah isi Berita Acara C1 hologram yang ada di dalamnya.

Pembukan kotak suara juga harus atas sepengetahuan Panwaslu Kab/Kota dan Polres setempat. Selain itu, formulir model A5 dan C7 yang telah difotokopi harus segera dikembalikan ke dalam kotak suara dan dikunci/digembok seperti semula.

Tak hanya itu, setiap pembukaan kotak suara harus disertai dengan pembuatan Berita Acara pembukaan kotak suara yang ditandatangani KPU dan Panwaslu Kab/Kota.

Terakhir, Tjahjo menyarankan, sebaiknya KPU Kab/Kota melibatkan saksi dari masing-masing pasangan calon untuk bersama-sama menyaksikan proses tersebut untuk menghindari polemik dan isu negatif atas pembukaan kotak suara. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA