Demikian disampaikan Ketua Tim Pemenangan Jokowi-JK, Tjahjo Kumolo, dalam siaran pers yang diterima petang ini (Jumat, 1/8).
Dalam surat edaran tersebut, jelas Tjahjo, KPU Kab/Kota membuka kotak suara hanya untuk menyiapkan salinan/fotokopi formulir model A5 dan C7 terkait pemilih DPTb dan DPKTb, sehingga tidak diperbolehkan merubah isi Berita Acara C1 hologram yang ada di dalamnya.
Pembukan kotak suara juga harus atas sepengetahuan Panwaslu Kab/Kota dan Polres setempat. Selain itu, formulir model A5 dan C7 yang telah difotokopi harus segera dikembalikan ke dalam kotak suara dan dikunci/digembok seperti semula.
Tak hanya itu, setiap pembukaan kotak suara harus disertai dengan pembuatan Berita Acara pembukaan kotak suara yang ditandatangani KPU dan Panwaslu Kab/Kota.
Terakhir, Tjahjo menyarankan, sebaiknya KPU Kab/Kota melibatkan saksi dari masing-masing pasangan calon untuk bersama-sama menyaksikan proses tersebut untuk menghindari polemik dan isu negatif atas pembukaan kotak suara.
[zul]
BERITA TERKAIT: