CENTURYGATE

KPK, Tetapkan Boediono Tersangka Tak Perlu Tunggu Lengser!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 17 Juli 2014, 16:25 WIB
KPK, Tetapkan Boediono Tersangka Tak Perlu Tunggu Lengser<i>!</i>
rmol news logo Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menetapkan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus pengucuran FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sudah jelas dinyatakan dalam putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Budi Mulya bahwa Boediono ikut terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 8,5 triliun itu.

"KPK tidak perlu mencari-cari alat bukti lagi. Segera tetapkan Boediono sebagai tersangka," ujar Sekretaris Jenderal Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika), Sya'roni, kepada redaksi tadi malam (Rabu, 16/7).

Menurut dia saat ini merupakan momentum yang tepat bagi KPK untuk menunjukkan kepada publik bahwa KPK tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Siapapun pejabat yang korupsi, tak terkecuali wapres, harus diseret ke meja pengadilan.

Dengan menetapkan Boediono sebagai tersangka, katanya lagi, maka KPK tidak hanya menangkap pelaku korupsi kelas kakap tetapi menaklukkan paus. Jika itu yang terjadi maka KPK di bawah pimpinan Abraham Samad akan tercatat sebagai pemecah rekor menetapkan seorang wapres sebagai tersangka.

"Karenanya kita sangat berharap KPK segera bertindak cepat dan jangan menunggu Boediono lengser dari wapres," demikian Sya'roni.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA