CENTURYGATE

Tak Perlu Ragu, KPK Harus Segera Tetapkan Boediono sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 17 Juli 2014, 15:39 WIB
Tak Perlu Ragu, KPK Harus Segera Tetapkan Boediono sebagai Tersangka
boediono/net
rmol news logo . Dalam putusan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jelas Budi Mulya divonis bersama-sama Boediono, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia dalam melakukan kejahatan tindak pidana korupsi.

"Karena itu, KPK harus secepatnya menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus pengucuran FPJP yang melanggar hukum dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," kata Inisator Hak Angket Century, M. Misbakhun, beberapa saat lalu (Kamis, 17/7).

Selain Boediono, lanjut Misbakhun, yang merupakan caleg terpilih DPR RI 2014-2019, Miranda S. Gultom, Siti Ch. Fadjrijah, Muliaman D. Hadad, Hartadi A. Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono dan Raden Pardede yang juga disebut dalam vonis Budi Mulya terlibat dalam kejahatan tindak pidana korupsi untuk juga segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Menurut saya tidak layak kalau hanya Budi Mulya sendirian yang dijadikan terdakwa dan menanggung akibat hukum atas kejahatan yang telah dilakukan bersama-sama tersebut," tegas Misbakhun.

Misbakhun menegaskan lagi, KPK tidak perlu ragu-ragu untuk segera menetapkan nama-nama yang disebutkan dalam isi vonis Budi Mulya tersebut. Dan meslipun Budi Mulya melakukan upaya banding atas vonis hakim, KPK bisa merujuk pada kasus Akil Mochtar.

"Walaupun Akil Mochtar melakukan upaya banding, KPK terus konsisten menjerat para penyuap Akil Mochtar. Terbukti Walikota Palembang dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," demikian Misbakhun. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA