KMJ Sebut Dewan Pers Terapkan Standar Ganda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 16 Juli 2014, 13:08 WIB
KMJ Sebut Dewan Pers Terapkan Standar Ganda
edy mulyadi/net
rmol news logo . Dewan Pers dinilai menerapkan standar ganda dalam kasus pemuatan kartun oleh The Jakarta Post. Misalnya, anggota Dewan Pers Stanley Adhi Prasetyo menilai, pemuatan karikatur di media bukanlah pidana, sementara ummat Islam di Indonesia tidak memahami makna kartun tersebut.

"Bagaimana mungkin dia bisa menyatakan ummat Islam Indonesia tidak memahami makna kartun itu? Kalau dia muslim, pasti dia tahu persis, bahwa laa ilaaha illallah adalah kalimat tauhid yang harus dijunjung tinggi," kata Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Muballigh Jakarta (KMJ), Edy Mulyadi, beberapa saat lalu (Rabu, 16/7).

Edy menegaskan bahwa kalimat tauhid itu sangat sakral bagi umat Islam. Setiap muslim rela mengorbankan apa pun yang dimilikinya, termasuk nyawa, jika ada pihak lain yang melecehkan kalimat tauhid itu.

"Ini adalah prinsip yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Jadi, orang yang bukan beragama bukan Islam jangan membuat pernyataan tentang tauhid yang sama sekali tidak dipahaminya. Karena hal itu hanya akan menambah keruhnya suasana," ungkap Edy.

Edy juga menyoroti Dewan Pers telah menerapkan standar ganda dalam masalah pemberitaan. Untuk kasus penghinaan terhadap agama yang begitu keji, lembaga ini menegaskan kasusnya bukan pidana. Sebaliknya, mereka begitu ngotot menyeret-nyeret kasus Obor Rakyat ke ranah pidana.

"Stanley, ada apa dengan kamu? Untuk seorang  Jokowi kamu membela habis-habisan hingga mengeluarkan pernyataan begitu keras. Tapi ketika Islam dinistakan, kamu berpendapat itu hanya pelanggaran etik. Fitnah yang dilakukan Jakarta Post jauh lebih keji. Muatan SARA-nya juga jauh lebih tinggi lagi," demikian Edy. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA