Permintaan ini disampaikan puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan (Gemuk) di depan Gedung KPK. Mereka menilai, dugaan korupsi ini terjadi ketika TPPI menjual kondensat yang tidak sesuai aturan main serta tidak memiliki payung hukum yang jelas.
"Telah terjadi kerugian negara dalam penjualan kondensat yang dilakukan oleh TPPI," kata Koordinator Aksi, Moh Rojak, dalam orasinya di depan gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Selasa, 15/7).
Rojak menjelaskan, TPPI melakukan indikasi tindakan pidana korupsi sebesar 203 juta dolar AS, yang semuanya dalam bentuk piutang pembayaran kondensat bagian pemerintah RI yang dijual kepada PT TPPI.
"Kami mendesak KPK dalam waktu 1x24 jam untuk menangkap Dirut TPPI, Honggo Wendratno. Dan meminta KPK untuk memeriksa beberapa pejabat Migas, seperti Dirjen Migas, kepala BP Miga, Kepala BPH Migas, Dirjen Kekayaan Negara, dan Deputi pengendalian Keuangan BP Migas," tegas Moh Rojak. [ysa]
BERITA TERKAIT: