Pengamat politik Jajat Nurjaman menegaskan, KPU adalah lembaga resmi penyelenggara pemilu.
"Jika semua pihak tidak bisa menghormati dan tidak percaya apa yang menjadi keputusan KPU nanti, kenapa masih ikut dalam pemilu. Pasalnya, KPU sendiri sudah membuka peluang dengan terbuka jika tidak puas dengan keputusan yang dikeluarkannya dapat di gugat ke Mahkamah Konstitusi,†tegas Jajat dalam keterangannya (Senin, 14/7).
Jajat menilai, berbagai upaya yang dilakukan beberapa lembaga survei untuk meyakinkan masyarakat terhadap hasil sebuah penelitian yang telah dilakukan oleh lembaga suvei patut apresiasi. Pasalnya, dalah hal ini kredibilitas dari lembaga tersebut juga di pertaruhkan. Namun, ketika ada pernyataan dengan nada menuding pihak resmi (KPU) yang salah jika hasilnya berbeda dengan hasil penelitian, rasanya tidaklah tepat.
"Dalam pemilu kali ini KPU juga sudah bersikap transparan dengan mengunduh formulir C-1 di web
KPU.go.id sehingga masyarakat dapat mengakses dengan mudah informasi yang di cari,†imbuh Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) ini
Dia menekankan, apapun yang menjadi keputusan KPU merupakan keputusan terbaik rakyat Indonesia. Karena itu, semua pihak harus menghormati apapun yang menjadi keputusan rakyat.
"Ketika dalam teknis pelaksanaannya ditemukan adanya kejanggalan dapat diproses melalui jalur hukum yang telah ditentukan. Siap bertarung bukan berarti hanya untuk menang, tetapi harus juga siap menerima kalah," demikian Jajat.
[zul]
BERITA TERKAIT: