Dalam Pilpres 2014 ini, JPPR melakukan pemantuan intensif di 10 (sepuluh) provinsi: Aceh, DKI Jakarta, Jogjakarta, Jawa tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur.
Pemantauan menjangkau kecamatan-kecamatan di 2 (dua) Kabupaten/Kota pada setiap provinsi yang di pilih dengan total 303 Kecamatan di 25 Kabupaten/Kota.
"Jumlah laporan yang disampaikan JPPR ke Bawaslu sebanyak 210 pelanggaran Pemilu. Secara umum pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran administratif yaitu 169 pelanggaran dan 41 pelanggaran pidana," jelas Deputi JPPR Masykuruddin Hafidz dalam pesan singkat yang diterima
Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 12/7).
Pelanggaran pemilu yang dilaporkan JPPR berkaitan dengan data pemilih 42 pelanggaran, intimidasi 33 pelanggaran, pelayanan petugas TPS 65 pelanggaran, kampanye 15 pelanggaran, politik uang 4 pelanggaran, logistik 16 pelanggaran dan alat peraga kampanye 35 pelanggaran.
Laporan ke Bawaslu ini adalah bentuk partisipasi masyarakat pemilih yang paling tinggi untuk tidak hanya mendapatkan hasil penghitungan suara tetapi juga proses keberlangsungan pemungutan suara. "Diharapkan hasil pemantauan JPPR ini dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu sehingga penegakan hukum Pemilu terjadi," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: