Kepala Kerja Sama Operasi (KSO) Sucofindo-Surveyor Indonesia, Soleh Rusyadi Maryam, mengatakan, Sucofindo dan Surveyor Indonesia ditugaskan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menjadi pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor di negara asal.
“Verifikasi teknis ini berfungsi untuk mengantisipasti ketidaksesuaian barang atau kemasan dengan dokumen rujukan. Verifikasi ini secara umum mendukung kebijakan-kebijakan di bidang impor selain berfungsi dalam menyediakan data dan informasi bagi Kementerian Perdagangan sebagai salah satu dasar pembuatan kebijakan pengendalian impor,†kata Soleh saat dihubungi di Jakarta.
Dijelaskan Soleh, penugasan dari Kementerian Perdagangan itu dilakukan sejak tahun 2002 dan kedua BUMN verifikasi itu, yaitu Sucofindo dan Surveyor Indonesia, sejak awal sepakat membentuk Kerja Sama Operasi (KSO).
Melalui penugasan itu, lanjutnya, Sucofindo dan Surveyor Indonesia telah terlibat dalam pengendalian laju impor di antaranya yang terkait dengan perlindungan keamanan misalnya impor nitroselulosa, perlindungan konsumen dari produk-produk yang tidak sesuai SNI, perlindungan kesehatan (seperti impor prekursor) dan perlindungan lingkungan hidup (seperti imporlimbah non B3).
Dirinya juga menyebutkan, dari hasil verifikasi di negara asal produk, tidak jarang ditemukan berbagai produk yang sesungguhnya juga sudah bisa diproduksi di dalam negeri, terutama produk-produk industri manufaktur hilir, yang memang dikendalikan pemasukannya ke tanah air.
"Dari pelaksanaan verifikasi di lapangan, rata-rata ketidaksesuaian yang kita temukan memang hanya 1 persen dari keseluruhan volume yang diveridikasi, namun bisa dibayangkan tingkat ketidaksesuaian teknis seandainya barang-barang tersebut tidak diverifikasi," jelasnya.
Terhadap barang-barang yang secara teknis ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan itu, menurut Soleh, pihaknya akan menyarankan kepada eksportir untuk diperbaiki sebelum diperiksa ulang, jika tidak diperbaiki maka tidak bisa dikapalkan.
"Tugas kita melakukan verifikasi teknis berdasarkan standar yang ditetapkan. Jadi, kalau barang impor sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, tentunya tidak ada alasan bagi Sucofindo maupun Surveyor Indonesia mempersulit impor yang dilakukan oleh perusahaan di dalam negeri yang telah mengantongi izin impor," tuturnya.
[dem]