Hentikan Semua Upaya Melegalkan Reklamasi Teluk Benoa!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 01 Juli 2014, 11:29 WIB
Hentikan Semua Upaya Melegalkan Reklamasi Teluk Benoa<i>!</i>
ilustrasi/net
rmol news logo . Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mendesak agar SK Gubernur Bali soal Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa segera dicabut.

Pun demikian dengan SK Gubernur Bali tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan dan Pengembangan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali.

"Kedua SK tersebut dapat memberi celah kepada investor untuk melakukan reklamasi," kata Presidium Pusat KMHDI, Made Bawayasa, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 1/7).

KMHDI juga mendesak SBY untuk mengembalikan Perpres untuk menjadikan status Teluk Benoa sebagai wilayah konservasi sesuai dengan Perpres No 45/2011, dan mencabut Perpres No 51/2014 yang mengijinkan reklamasi dilakukan di wilayah konservasi Teluk Benoa.

"Hentikan tindakan atau aktivitas dalam melegalisasi reklamasi Teluk Benoa, beserta berbagai upaya penerbitan perundang-undangan yang membantu proses reklamasi," tegas Made.

Made mengingatkan, parahyangan, pawongan, dan palemahan merupakan unsur yang menjadi tonggak kehidupan masyarakat Bali. Ketiga unsur ini sedang terancam dengan rencana reklamasi Tanjung Benoa. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA