Pun demikian dengan SK Gubernur Bali tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan dan Pengembangan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali.
"Kedua SK tersebut dapat memberi celah kepada investor untuk melakukan reklamasi," kata Presidium Pusat KMHDI, Made Bawayasa, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 1/7).
KMHDI juga mendesak SBY untuk mengembalikan Perpres untuk menjadikan status Teluk Benoa sebagai wilayah konservasi sesuai dengan Perpres No 45/2011, dan mencabut Perpres No 51/2014 yang mengijinkan reklamasi dilakukan di wilayah konservasi Teluk Benoa.
"Hentikan tindakan atau aktivitas dalam melegalisasi reklamasi Teluk Benoa, beserta berbagai upaya penerbitan perundang-undangan yang membantu proses reklamasi," tegas Made.
Made mengingatkan, parahyangan, pawongan, dan palemahan merupakan unsur yang menjadi tonggak kehidupan masyarakat Bali. Ketiga unsur ini sedang terancam dengan rencana reklamasi Tanjung Benoa.
[ysa]
BERITA TERKAIT: