Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewan Kebon Sirih Sepakat Pajak Hiburan Dinaikkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 Juni 2014, 11:15 WIB
Dewan Kebon Sirih Sepakat Pajak Hiburan Dinaikkan
foto:net
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta setuju dengan rencana Pemerintah Provinsi DKI menaikkan pajak hiburan di ibukota. Langkah ini pun mendapat apresiasi dari delapan fraksi di DPRD.

Rencana ini telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 terkait Pajak Hiburan.

Kendati demikian, politisi Kebon Sirih tetap memberikan koreksi atas isi Raperda tersebut. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan agar tarif pajak untuk hiburan malam seperti diskotik, klub malam, pub, bar, dan musik dengan disc jockey dikenakan pajak sebesar 40 persen. Padahal, dalam Raperda tersebut dituliskan bahwa kenaikan pajak hiburan maksimal 35 persen.

PPP juga mengimbau agar penerimaan dari pajak dihimpun dalam rekening dan alokasi anggarannya digunakan untuk membangun, mengawasi, membina dan meningkatkan objek hiburan, bukan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Jangan sampai penerimaan daerah yang bersumber dari hal-hal yang subhat atau abu-abu, digunakan untuk pembangunan peningkatan SDM dan nilai-nilai keagamaan," ujar anggota Fraksi PPP Ichwan Zayadi di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu (25/6).

Bila perlu, Ichwan juga mengimbau agar objek dari jenis pajak hiburan ditutup karena sebagian besar warga DKI yang memegang teguh ajaran dan nilai agama.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan setuju dengan Raperda menaikkan tarif pajak hiburan tapi dengan syarat tertentu, yakni adanya pengawasan ketat dari Pemprov DKI Jakarta.

"Kerja samanya juga dengan instansi pemberantasan narkoba agar tidak ada perdagangan narkoba di tempat hiburan," ujar Merry Hotma.

PDIP mengajukan kenaikan pajak hiburan sebesar 20 persen untuk hiburan insidental seperti hiburan malam tahun baru dan sejenisnya. Sementara itu, untuk pameran bazar, PDIP mengimbau Pemprov DKI tidak mengenakan pajak supaya tidak membebani masyarakat karena dibebankan pada Harga Pokok Penjualan (HPP).

"Juga harus diperjelas apakah pajaknya ini dibebankan pada pemilik hiburan atau kepada konsumennya," kata Merry.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA