Permintaan itu disampaikan Akil saat membacakan pledoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin petang (23/6).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis menghukum seumur hidup dan mancabut haknya dalam pemilu. Akil menyatakan, dia lebih senang jika majelis mencabut statusnya sebagai WNI ketimbang harus kelilangan hak-hak sipilnya.
"Sesungguhnya saya ingin bukan hanya dijatuhkan pencabutan hak memilih dan dipilih. Tapi juga dijatuhkan hak kewarganegaraan saya sebagai WNI. Karena sesunguhnya dengan hukuman tambahan ini, saya tidak punya arti apa-apa sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Jadi, saya juga meminta agar saya divonis kewarganegaraan saya sebagai WNI dicabut," terangnya.
Walau begitu, Akil tetap melontarkan sendirian. Dia bilang, pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu, temasuk hak memilih dan dipilih merupakan hukuman peninggalan kolonial yang tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
"Karena mematikan hak-hak sipil warga negara yang dijamin Pasal 28 b ayat 1 UUD 1945," tandasnya menambahkan.
[zul]
BERITA TERKAIT: