Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ATSI harus Siap Menjalankan Program BPJS Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 20 Juni 2014, 18:30 WIB
ATSI harus Siap Menjalankan Program BPJS Kesehatan
rmol news logo Pertumbuhan industri telekomunikasi Indonesia saat ini tengah meningkat dimana banyak pelanggan yang menginginkan penggunaan layanan data yang tentunya membutuhkan biaya modal yang tidak sedikit.

Sementara di sisi lain, pertumbuhan biaya sumber daya manusia (SDM) begitu tinggi yang menjadikan biaya tersebut termasuk salah satu komponen yang paling besar di keseluruhan biaya perusahaan.

Hal ini terungkap dalam seminar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) di Jakarta, Jumat (20/6).

Diungkapkan Ketua Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Alexander Rusli, Pemerintah sudah menerbitkan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJSN) yang mewajibkan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi peserta BPJS.

Undang-undang tersebut masih diperkuat lagi dengan Peraturan Presiden (Perpres) 111 Tahun 2013 yang mewajibkan para pemberi kerja baik BUMN, usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil untuk mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015 mendatang.

"Dengan adanya berbagai peraturan tersebut, maka dapat dipastikan bahwa pada 2015 para pekerja di berbagai sektor usaha wajib memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan, tak terkecuali para pekerja di industri telekomunikasi. Karena itu, persoalan BPJS Kesehatan ini menjadi fokus pembicaraan dalam seminar ini," kata pria yang akrab dipanggil Alex itu.

Untuk itu, ia meminta kepada para operator anggota ATSI untuk segera mempersiapkan diri menyongsong diberlakukannya program ini pada awal tahun 2015 .

“Seluruh anggota ATSI perlu memiliki pemahaman yang sama terhadap program BPJS Kesehatan sehingga dapat mempersiapkan diri menyongsong diberlakukannya program ini . Tujuannya agar dapat menyesuaikan dengan UU BPJSN," lanjutnya.

Seluruh operator anggota ATSI, sambungnya juga perlu mendalami lagi bagaimana penerapan Coordination of Benefit (CoB) antara Asuransi Kesehatan Komersial dengan BPJS yang dimaksudkan dalam SJSN-JKN-BPJS Kesehatan.

"Secara mendasar, CoB bakal berlaku bila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan dari penyelanggara program asuransi kesehatan tambahan atau badan penjamin lain yang memiliki kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Ini akan jadi keuntungan bagi pemegang kartu jaminan kesehatan lain," tegas Alex.  [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA