Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kubu Anas Semakin Yakin Dakwaan JPU Imajiner

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 19 Juni 2014, 12:59 WIB
Kubu Anas Semakin Yakin Dakwaan JPU Imajiner
Anas Urbaningrum
rmol news logo Kubu Anas Urbaningrum semakin yakin dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) hanya imajiner. Bahkan ada keraguan-raguan mencerat Anas dalam kasus tersebut.

"Putusan sela yang tidak bulat, menunjukkan adanya keragu-raguan dalam tuduhan TPPU untuk Anas," jelas loyalis Anas, Ma'mun Murod Al Barbasy (Kamis, 19/6).

Pasalnya, ada dua hakim melakukan dissenting opinion terkait nota keberatan yang diajukan Anas Urbaningrum dan tim penasehat hukum dalam kasus dugaan korupsi Hambalang. Keduanya adalah hakim ad hoc.

"Ini semakin menguatkan bahwa tuntutan JPU memang imajiner. Kalau hakim yakin Anas terlibat TPPU tidak mungkin ada hakim yang dissenting opinion," demikian Ma'mun.

Dua hakim ad hoc Slamet Subagyo dan Joko Subagyo sependapat dengan isi eksepsi Anas bahwa jaksa tak berwenang menuntut terkait pencucian uang. Sementara tiga hakim lainnya menyatakan KPK berwenang menuntut pencucian uang. Namun, keberatan Anas dan tim penasehat hukum tetap ditolak meski dua hakim berbeda pendapat. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA