"Putusan sela yang tidak bulat, menunjukkan adanya keragu-raguan dalam tuduhan TPPU untuk Anas," jelas loyalis Anas, Ma'mun Murod Al Barbasy (Kamis, 19/6).
Pasalnya, ada dua hakim melakukan
dissenting opinion terkait nota keberatan yang diajukan Anas Urbaningrum dan tim penasehat hukum dalam kasus dugaan korupsi Hambalang. Keduanya adalah hakim ad hoc.
"Ini semakin menguatkan bahwa tuntutan JPU memang imajiner. Kalau hakim yakin Anas terlibat TPPU tidak mungkin ada hakim yang
dissenting opinion," demikian Ma'mun.
Dua hakim
ad hoc Slamet Subagyo dan Joko Subagyo sependapat dengan isi eksepsi Anas bahwa jaksa tak berwenang menuntut terkait pencucian uang. Sementara tiga hakim lainnya menyatakan KPK berwenang menuntut pencucian uang. Namun, keberatan Anas dan tim penasehat hukum tetap ditolak meski dua hakim berbeda pendapat.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: