"Saya mempertanyakan kok PK-nya capat sekali diputus?. Biasanya perkara PK prosesnya kurang labih setahun. Kenapa ini cepat sekali. Tentu ini merusak rasa keadilan," kata praktisi hukum, Sugeng Teguh Santoso, beberapa waktu lalu (Rabu, 19/6).
Namun Sugeng sendiri tak mau mengatakan ada atau tidaknya permainan mafia peradilan pada proses PK yang hanya berjalan selama 1,5 bulan tersebut. Ia hanya mempertanyakan cepatnya proses hukum tersebut.
"Jika ada dugaan-dugaan itu, pihak yang merasa dirugikan silahkan untuk lapor ke Komisi Yudisial," ujar Teguh.
MA menolak permohonan PK yang diajukan Ida Farida melawan PT Pakuan Sawangan Golf atas objek surat tanah yang terletak di Sawangan. Sebagai novum, Ida mengajukan Peraturan Menteri Agraria Nomor 3/1999 yang menyebutkan bahwa BPN wilayah hanya berwenang membuat HGB tidak lebih dari 2.000 meter. Sementara HGB PT Pakuan itu dibuat oleh BPN Kanwil Bogor, sekarang menjadi Kanwil depok.
Terkait dengan perubahan HGB oleh PT Pakuan atas objek sengketa tersebut, Sugeng menerangkan, seharunya perusahaan itu tak bisa melakukan perubahan. "Jelas ini merupakan pelanggaran, harusnya kan dia bisa pakai hak guna usaha (HGU)," katanya.
Ida mengajukan PK terkait dengan perkara kepemilikan tanah oleh PT Pakuan Sawangan Golf. Katanya, perjanjian Hak Pinjam Pakai diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Namun dalam putusan PK, pihak MA tidak mengabulkannya. Ida sendiri menduga perjuangan yang selama ini dia lakukan, harus dikalahkan oleh adanya mafia hukum yang bermain. Dalam waktu dekat dirinya akan melaporkan para hakim MA ke KY.
[ysa]
BERITA TERKAIT: