Demikian disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, J.A. Barata. Menurutnya, Kemenhub membagi dua tarif yakni non-ekonomi dan ekonomi. Mekanisme penentuan tarif non-ekonomi diatur sendiri oleh pihak swasta. Sedangkan untuk tarif ekonomi, pemerintah ikut mengaturnya.
Pada tarif ekonomi, kata dia, ada mekanisme tarif batas atas dan tarif batas bawah. Besarnya ditentukan per kilometernya. Setiap angkutan tidak boleh melebihi tarif tersebut.
Barata mengatakan tarif atas bertujuan untuk melindungi konsumen. Agar harga tiket tidak melonjak tajam dan masih bisa dijangkau oleh penumpang. Sedangkan batas tarif bawah berfungsi untuk menghindari persaingan antar angkutan.
Berdasarkan kesepakatan itu, tarif batas bawah maksimal 20 persen dari harga normal. Sedangkan untuk tarif batas atas kisarannya yakni 30 persen dari harga tiket sebelum lebaran.
"Sehingga dipastikan tidak ada angkutan yang berani menaikkan tarif saat lebaran di luar batas yang ditentukan," kata Barata sebagaimana dilansir
JPNN (Jumat, 13/6).
[ysa]
BERITA TERKAIT: