Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jenderal Prabowo: Surat Dewan Kehormatan Perwira Sengaja Dibocorkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 11 Juni 2014, 08:27 WIB
Jenderal Prabowo: Surat Dewan Kehormatan Perwira Sengaja Dibocorkan
letjen (purn) Suryo Prabowo
rmol news logo Surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait pemberhentian Letnan Jenderal Prabowo Subianto pada tahun 1998 diduga sengaja dibocorkan untuk menghancurkan nama mantan Danjen Kopassus yang saat ini bertarung dalam Pilpres 2014 tersebut.

"Saya tahu mungkin yang membocorkan adalah pihak-pihak yang ingin Prabowo hancur. Tapi dengan begini orang tahu yang sebenarnya (bahwa tidak dipecat),” jelas mantan Kasum TNI, Letjen (Purn) Suryo Prabowo saat dihubungi pagi ini (Rabu, 11/6).

Karena penyebaran surat dari DKP tersebut sangat terbatas. Surat DKP biasanya hanya diketahui Panglima TNI, Sekretaris dan Ketua DKP. "Penomorannya juga tidak lewat sekretariat umum, “ tandasnya.

Surat DKP no 838/95 itu ditandatangani tujuh Jenderal yaitu Letjen Djamari Chaniago sebagai Sekretaris, Ketua tim DKP Jenderal Subagyo HS, Wakil Ketua, Letjen Fachrul Razi, Anggota yaitu Letjen SB Yudhoyono, Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Agum Gumelar, Letjen Arie J. Kumaat.

"Harusnya DKP beranggotakan minimal tiga orang di atas pangkat terperiksa. Selain itu, DKP harus dibentuk setelah mahmil atau terbukti di pengadilan pidana,” imbuh Suryo.

Namun dia memastikan, tidak ada ada kata pemecatan dalam SKP tanggal 21 Agustus 1998 yang beredar tersebut. Begitu juga dalam surat Keputusan Presiden nomor 62/ABRI/1998, tidak ada kata pemecatan.

"Apakah ada istilah dipecat di surat yang bocor itu. Clear, tidak ada istilah PDTH-Pemberhentian Dengan Tidak Hormat-di surat itu. Yang ada adalah Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) seperti yang juga saya terima ketika pensiun, “ tegasnya.

Keppres tersebut juga mencantumkan bahwa Komandan Jenderal Korps Pasukan Khusus Letnan Jenderal Prabowo Subianto berhak atas pensiun. Menurut Suryo, Keppres seperti itu biasanya tidak bersifat rahasia dan yang bersangkutan juga menerimanya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyesalkan beredarnya surat Keputusan Presiden Nomor 62/ABRI/1998 dan Surat Dewan Kehormatan Perwira tanggal 21 Agustus 1998. Ia menilai meski keputusan Presiden tidak bersifat rahasia, tapi seharusnya tidak beredar di masyarakat. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA