"Mengarahkan justifikasi subjektif pada Prabowo sebagai variabel tunggal dalam situasi seperti sekarang sangat dimungkinkan Ketua MPR tidak objektif, dan lebih tepat disebut tudingan, apalagi dia anggota tim sukses rival capres Prabowo," kata Koordinator Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Dan HAM, Jailani Paranddy, beberapa saat lalu (Selasa, 3/6).
Perkataan Jailani ini terkait dengan pernyataan Ketua MPR RI saat menerima aktivis dan keluarga korban pelanggaran HAM di gedung MPR RI. Kata Sidarto, Prabowo tidak mau datang saat dipanggil Komnas HAM pada tahun 2006 adalah merupakan sebuah pembangkangan hukum.
Menurut Jailani, pernyataan ini tidak etis dilakukan oleh ketua MPR. Terlebih lagi dengan memanfaatkan gedung MPR untuk kepentingan propaganda dan penggalangan opini politik.
"Karena kami berpendapat saat ini ketua MPR sedang mengalami persoalan split personality, dimana dia tidak bisa memisahkan kapasitas dirinya sebagai ketua MPR dan Tim Sukses Capres," tegasnya.
Kata Jailani, memang benar bahwa keberadaan Komnas HAM dijamin oleh UU, dan bahwa seluruh warga negara Indinesia harus taat hukum termasuk Prabowo yang kini menjadi calon presiden. "Namun konteks kasus dan konsideran aturan yang dikutip, dengan situasi yang melingkupi semangat pernyataan ketua MPR itu tidak memiliki korelasi," terangnya.
"Ini sebuah cara propaganda yang ahistoris, tengok saja, saat pilpres 2009 dimaana capres PDIP Megawati berpasangan dengan Cawapres Prabowo, dan sat itu isu HAM Prabowo tidak pernah mengemuka bahkan cenderung dianggap
clear," tandas Jailani.
[ysa]
BERITA TERKAIT: