Ingat, Kunci Kemenangan Jokowi-JK Harus Tersebar di 18 Provinsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 02 Juni 2014, 10:45 WIB
Ingat, Kunci Kemenangan Jokowi-JK Harus Tersebar di 18 Provinsi
rmol
rmol news logo . Bila Jokowi-JK jika ingin menang satu putaran maka seluruh tim sukses kemenangan harus ekstra kerja keras karena Pilpres memberikan syarat tambahan selain meraup suara lebih dari 50 persen pemilih sah di Indonesia. Pilpres juga mensyaratkan tambahan bahwa kemenangan di minimal 1/2 dari jumlah provinsi di Indonesia, atau minimal 18 provinsi.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Trisakti (Pusaka Trisakti), Fahmi Habcy, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 2/6).

"Artinya, walau meraih suara lebih dari 50 persen, tapi hanya berasal dari sejumlah provinsi, maka kemenangan tersebut tidak sah dan ada kemungkinan diulang. Karena itu kita jangan terbuai dengan hanya memfokuskan target 50 persen suara plus satu pemilih sah saja karena memang itu yang lebih dipopulerkan. Kata kuncinya penyebaran kemenangan, " kata Fahmi.

Menurut Fahmi, walaupun sebenarnya UU tersebut dapat diubah hanya cukup menang 50 persen plus 1 suara sah melalui Perppu, tapi melihat sikap SBY dan Demokrat yang "netral bersayap" dikarenakan besannya Hatta Rajasa menjadi Prabowo maka ini menjadi "hil yang mustahal". Memang diakui, jika ditotal partai koalisi pendukung  Jokowi-JK menang di 19 Propinsi, atau dapat diartikan sudah lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Modal 19 Propinsi ini, katanya, jika mampu dipertahankan dengan baik maka Jokowi tinggal memenuhi syarat menang suara sah 50 persen plus 1.  Angka ini belum memperhitungkan efek bergabungnya JK yang dapat menambah kemenangan provinsi di lumbung suara Golkar walau 'ijab'nya Golkar ke Prabowo.

"Waspadai Papua karena ini bisa menjadi ladang pertarungan juga," demikian Fahmi. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA