Surat somasi dilayangkan LBH Bogor selaku pendamping hukum Harun.
"LBH Bogor telah melayangkan surat somasi No.Ref.: 47/ZN/LBHB/V/14 tanggal 30 Mei 2014 terhadap RSCM Kencana karena adanya dugaan terjadinya kasus malpraktek yang dialami oleh Sdr. Harun selaku klien LBH Bogor," papar Direktur LBH Bogor, Zentoni, S.H. kepada redaksi beberapa saat lalu (Jumat, 30/5).
Somasi ini bermula dari proses operasi Harun pada 1 April 2014 di RSCM Kencana. Harun melakukan operasi pro removal implant yang ditangani dokter WW dengan biaya operasi hampir RP 23 juta.
Seminggu setelah operasi Harun melakukan rontgen di Rumah Sakit Bhineka Bakti Husada. Dari hasil rontgen dinyatakan operasi tidak berhasil dan pen sepanjang 5 cm teringgal di dalam paha Harun.
Dikatakan Zentoni, Harun merasa dibohongi dan ditipu oleh RSCM Kencana yang menyatakan seolah-olah operasi telah berhasil tetapi berdasarkan foto rontgen tertanggal 8 April 2014 dinyatakan sebaliknya, atau operasi tidak berhasil. Dia tegaskan perbuatan RSCM Kencana yang menyatakan seolah-olah operasi telah berhasil akan tetapi tidak berhasil adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan atau Pasal 378 kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Atas dasar itu LBH Bogor mensomasi RSCM Kencana untuk membayar ganti rugi materiil dan immaterill sebesar Rp 1 miliar kepada Sdr. Harun," demikian Zentoni.
[dem]
BERITA TERKAIT: