Demikian disampaikan kuasa hukum Emir Moeis, Erick S.Paat. Menurut Erick, kasus yang menjerat Emir Moeis murni masalah koorporasi di Amerika Serikat, yang dananya adalah milik korporasi tersebut. Dalam kasus itu juga, permasalahan yang timbul adalah antara sesama warga Amerika Serikat yang sama sekali tidak melibatkan mantan Ketua Panitia Anggaran DPR itu.
"Nama Emir hanya dijual oleh Pirooz M Sharafi seolah olah menerima gratifikasi, padahal Emir tidak pernah tahu ataupun terlibat bahkan berjanji apapun terhadap PT Alstom," kata Erick S Paat beberapa saat lalu (Jumat, 23/5).
Dalam kasus PLTU, lanjut Erick, Pirooz bahkan memalsukan kontrak antara perusahaannya dengan PT. Artha Nusantara Utama (ANU). Artinya, seolah-olah ada kerjasama di bidang kelistrikan atau PLTU Tarahan. Padahal, kerjasama bisnis yang sesungguhnya adalah di bidang pertambangan batu bara dan pengisian gas elpiji. Anehnya, oleh Pirooz kontrak palsu tersebut dipakai untuk menagih sejumlah besar uang ke Alstom Power.
Ironisnya, lanjut Erick, pembayaran dari Alsthom kepada Pirooz dianggap sebagai penyuapan internasional oleh otoritas Amerika. Bahkan, dua eksekutif Alstom dipenjara karenanya. Padahal eksekutif tersebut tidak pernah berbuat atau pun berjanji kepada Emir Moeis untuk memberikan hadiah.
"Semua itu hanya akal-akalan Pirooz. Oleh otoritas Amerika dijadikan
coorporate witness sebagai aktor tunggal dalam kasus ini. Sayangnya KPK tidak menghadirkan Pirooz dalam proses pengadilan Emir Moeis sebagai saksi dengan alasan karena jauh," katanya.
Erick kembali mengingatkan, kasus yang melibatkan kliennya sangat berbeda dengan kasus pelayanan haji. "Kami berharap agar para komisioner maupun juru bicara di KPK mempelajari secara rinci setiap kasus-kasus yang akan disampaikan ke publik," kata Erick, sambil mengatakan kliennya terdzalimi dengan perlakuan yang tidak adil, apalagi sebagai saksi Pirooz tidak dihadirkan.
"Sehingga tidak pantas bagi komisioner KPK untuk memberikan keterangan yang menyesatkan," pungkas Erick.
[ysa]
BERITA TERKAIT: