Politik Uang Dominasi Pemberitaan Media terkait Pelanggaran Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 12 Mei 2014, 09:30 WIB
Politik Uang Dominasi Pemberitaan Media terkait Pelanggaran Pemilu
rmol news logo Sepanjang 2 bulan terakhir, terdapat 14.556 pemberitaan terkait pengamanan pemilu legislatif di Indonesia. Dari data tersebut, sebanyak 3.318  atau  23% memuat pemberitaan tentang pelanggaran pemilu.

Bentuk pelanggaran yang paling banyak mendapatkan sorotan media adalah politik uang (1.716 ekspos), penggelembungan suara (593 ekspos), pemilu ulang atau pencoblosan ulang (393 ekspos), pelanggaran kode etik (315 ekspos), serta penghitungan ulang (301 ekspos).

Temuan tersebut berasal penelusuran Indonesia Indicator (I2) terkait pemberitaan pengamanan pemilu. "Dari data tersebut terlihat jelas bahwa kasus politik uang mendominasi pelanggaran pemilu legislatif 2014," jelas Direktur Komunikasi 12, Rustika Herlambang, dalam siaran persnya  (Senin, 12/5).

I2 adalah lembaga riset berbasis piranti lunak Artificial Intelligence (AI) untuk menganalisis indikasi politik, ekonomi, sosial di Indonesia melalui pemberitaan (media mapping). Penelusuran media dilakukan secara real time, 24 x 7 x 365, dengan cakupan 292 media online nasional dan daerah dalam kurun waktu 16 Maret-7 Mei 2014 pukul 22.00 wib. Metode pengumpulan dilakukan oleh perangkat lunak crawler (robot) secara otomatis dengan analisis berbasis AI, semantik, dan text mining.

Lebih Rustika menjelaskan, pelanggaran terbesar dan dikutip media online hampir dari seluruh provinsi di Indonesia adalah mengenai politik uang. Menurutnya, hal ini tentu menjadi catatan besar terkait kualitas Pemilu Legislatif 2014 karena terdapat banyak indikasi pelanggaran (electoral fraud) di beberapa wilayah. Terutama aksi politik uang,  terjadi secara masif di seluruh daerah di Indonesia.

Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Papua, mendapatkan ekspos lebih besar dibandingkan daerah lainnya di seluruh Indonesia.

Sementara itu, dari data divisi Humas Mabes Polri, tidak semua provinsi di Indonesia melaporkan adanya politik uang. Kasus politik uang yang masuk terbanyak dari Sulawesi Tengah (10 kasus), Bengkulu (8), NTT (7), Gorontalo (6), Jawa Tengah (5), Sulsel (5), Sultra (4 kasus), Jatim (4), Sulut (3), Maluku (3), dan Bali (2). Sementara Maluku Utara, Papua, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Banten, DIY rata-rata masuk satu kasus.

Pelanggaran lain yang cukup banyak dibicarakan media adalah penggelembungan suara, administratif, dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara Pemilu. Kasus tersebut terjadi di Riau, Sidoarjo, Sampit, Seluma, Balikpapan, Jawa Tengah, Aceh, Jawa Barat, Sumbawa, Kalimantan Timur, Flores Timur, Pontianak, Yogyakarta, Batam, Sumatera Utara, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat.

Data media juga menunjukkan sejumlah pelanggatan kode etik pemilu dilakukan oleh penyelenggara, seperti gratifikasi, suap, pelanggaran administratif dan penggelembungan suara.

"Maraknya electoral fraud pada saat pemilu legislatif mengkawatirkan bukan hanya pada kualitas hasil pemilu legislatif 2014, namun juga terkait dengan proses Pemilu Presiden pada bulan Juli yang akan datang," demikian Rustika. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA