Oleh karena itu, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, menganjurkan kepada KPU dan Bawaslu untuk segera mengambil langkah-langkah perbaikan. Pertama, KPU dan bawaslu harus merombak susunan penyelenggara Pemilu di daerah.
"Perlu dilakukan aksi bersih-bersih terhadap anggota Penyelenggara Pemilu yang terindikasi melakukan pelanggaran dan kecurangan selama penyelenggaraan Pemilu legislatif. Nama-nama mereka perlu diinventarisir dan dicatat dalam buku hitam," kata Said kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu, 10/5).
Kedua, lanjut Said, KPU dan Bawaslu harus terlebih dahulu melakukan screening terhadap calon anggota Penyelenggara Pemilu yang berstatus sebagai calon cadangan. Dalam hal calon pengganti yang ada ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu, atau diragukan dapat bekerja secara profesional, maka sebaiknya dilakukan proses rekrutmen dan seleksi ulang dalam waktu yang sangat segera, agar cukup waktu bagi anggota penyelenggara Pemilu yang baru untuk mempersiapkan diri menggelar Pilpres 2014.
"Proses rekrutmen dan seleksi anggota Penyelenggara Pemilu oleh tim seleksi di tiap tingkatan harus mendapatkan pengawasan langsung dari KPU dan Bawaslu. Perlu dibentuk tim atau pengawas yang diterjunkan langsung ke daerah untuk memastikan tim seleksi benar-benar merekrut orang-orang yang berkualitas," jelas Said.
Ketiga, lanjut Said, KPU dan Bawaslu harus mulai aktif turun ke bawah, dalam rangka membina, melatih, membimbing dan mengawasi penyelenggara Pemilu di daerah, agar dapat dipastikan bawahan mereka itu benar-benar memahami berbagai aturan Pemilu. Ke depan, tidak boleh lagi penyelenggara Pemilu di bawah dilepaskan begitu saja dan bekerja menurut selera mereka masing-masing.
"Harus disadari, bobroknya kualitas Penyelenggara Pemilu didaerah terjadi akibat KPU dan Bawaslu selama ini kurang memberikan perhatian kepada mereka," demikian Said.
[ysa]
BERITA TERKAIT: