Demikian disampaikan anggota Komisi X dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Surahman Hidayat. Surahman menilai ada masalah besar menyangkut sosial, psikologis dan moral dalam persoalan ini. Dan persoalan ini harus segera dicari solusinya sebelum menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa.
"Kejahatan terhadap anak ini tergolong kejahatan luar biasa, dan harus dikenai sangsi hukuman maksimal bagi para pelakunya, perlu dibuat hukuman alternatif misalnya dengan pengkebirian kepada si pelaku dan yang paling tinggi adalah hukuman mati," kata Surahman Hidayat dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 9/5).
Di saat yang sama, Surahman menilai perlu kesadaran dan masyarakat wajib digugah akan bahayanya kejahatan anak tersebut. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah pendidikan agama sejak dini, perlu di tanamkan soal wajibnya menutup aurat kepada anak-anak, dan masyarakat harus di fahamkan tentang dosa besar perilaku kaum Luth.
"Mengkampanyekan bahwa selain kasus-kasus seperti korupsi, terorisme, narkotika, perlu menjadi perhatian pula soal kejahatan terhadap anak. Informasi melalui jurnalisme media massa maupun blog layak untuk dijadikan perhatian serius, yang mampu mengkampanyekan, mengawal, menginformasikan segala hal berkaitan tentang kekerasan seksual yang dialami anak-anak," demikian Surahman.
[ysa]