"Agar itu tidak dipolitisir, baiknya soal keringanan itu juga disosialisasikan karena banyak juga orang kaya dengan rumah besar dan mobil mewah enggan pajaknya naik," kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI), Andrinof A Chaniago, saat dihubungi wartawan beberapa saat lalu (Rabu, 7/5/).
Menurut Andrinof, kebijakan menaikkan NJOP wajar untuk menyesuaikan harga pasar atau jual beli tanah dan properti di Jakarta. Hal terpenting, dari kebijakan itu masyarakat yang tidak mampu tak terbebani.
"Tetapi jangan sampai mereka dari orang kaya yang mengajukan keringanan bisa lolos, harus selektif," ujarnya.
Lebih lanjut, Andrinof menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Jokowi melalui instrumennya lebih massif mensosialisasikan keringanan PBB bagi yang tidak mampu. Jika sosialisasinya kurang, bisa jadi akan nada kelompok tertentu yang dari segi ekonomi cukup mampu memanfaatkan masyarakat yang benar-benar keberatan untuk mempolitisir seperti demo penolakan atas kenaikan NJOP.
Jokowi tak memungkiri ada keluhan dari masyarakat dengan ditetapkannya kebijakan tersebut. Namun, kata dia, harus diakui juga bahwa terdapat jarak atau perbedaan yang sangat jauh antara NJOP dengan harga pasar. Misalnya tanah yang dengam NJOP Rp 1 juta bisa saja menjadi Rp 15 juta jika disesuaikan dengan harga pasar. Karena NJOP DKI selama 4 tahun terakhir tak pernah dinaikkan sedangkan harga pasar terus melonjak.
Adapun untuk mengajukan keringanan, warga dapat datang langsung ke kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) terdekat dengam membawa persyaratan. Warga akan diminta mengisi form yang nantinya dicek terlebih dulu oleh petugas apakah layak menerima keringanan PBB atau tidak. Keputusan keringan diberi paling lama 6 bulan setelah tanggal pengajuan permohonan.
[ysa]