Demikian disampaikan Gurubesar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana. Pernyataan Hikmahanto ini terkait dengan pemberitaan bahwa Tony Abbott menelepon Presiden SBY selama 9 menit untuk menyampaikan penyesalannya tidak dapat memenuhi undangan hadir di Bali dalam Konferensi Open Government Partnership.
Menurut Hikmahanto, sikap hati-hati SBY ini penting mengingat pada waktu hampir bersamaan terdapat insiden Australia mendorong kapal pencari suaka ke wilayah teritorial Indonesia. Bahkan pihak Australia menaikkan tiga orang lain lagi, yang sebelumnya ditahan, ke dalam kapal tersebut. Dan hal terakhir ini merupakan modus yang sebelumnya belum pernah dilakukan oleh otoritas Australia.
"Pada pemberitaan media Australia diindikasikan ketidakhadiran PM Abbott yang sebelumnya telah dikonfirmasi bertalian tentang insiden ini," kata Hikmahanto kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 7/5).
Sebagaimana disuarakan oleh Menlu Marty Natalegawa, ungkap Hikmahanto, Indonesia telah mengkritik secara keras kebijakan PM Tony Abbott untuk menghalau para pencari suaka ke wilayah teritorial Indonesia. Oleh karenanya Indonesia tidak perlu terburu-buru atau merasa bersalah dengan belum normalnya hubungan Indonesia-Australia sebelum PM Tony Abbott mencabut kebijakan unilateral menghalau kapal pencari suaka yang merugikan Indonesia.
Presiden SBY, lanjut Hikmahanto, juga tidak perlu merasa harus menanggung beban untuk memperbaiki hubungan Indonesia-Australia karena akan mengakhiri masa jabatannya di bulan Oktober. Sebab pemulihan hubungan akan sangat bergantung pada kebijakan PM Tony Abbott atas masalah penyadapan dan masalah pencari suaka.
"Presiden tidak boleh terjebak atas kelicikan Australia karena keramahan PM Tony Abbott melakukan telepon pribadi," demikian Hikmahanto.
[ysa]
BERITA TERKAIT: