BI Diminta Ambil Alih OJK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Minggu, 04 Mei 2014, 12:22 WIB
BI Diminta Ambil Alih OJK
Mohamad Sukri/net
rmol news logo . Lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah cacat konstitusi, karena konsiderannya tidak merujuk pada Pasal 33 UUD 45 dan TAP MPR No. 16/2008 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, hanya merujuk Pasal 34 UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia dan UU No. 6/2009.

Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Mohamad Sukri mengatakan, pasal 5 Tap MPR 1998 dan Pasal 33 UUD 1945 telah diabaikan hingga telah menghilangkan pelaku ekonomi koperasi.

Bisnis jasa keuangan yang dilakukan oleh perusahaan koperasi telah dihapuskan oleh UU OJK, karena dalam UU OJK koperasi tidak diakui keberadaannya, sehingga banyak menimbulkan kesulitan dalam pengembangan usahanya.

"Kami berpendapat UU OJK itu inkonstitusional, sebaiknya dibubarkan atau dihentikan dulu sementara hingga UU direvisi serta diselaraskan dengan UUD dan TAP MPR," ujar Sukri dalam keterangannya, Minggu (4/5).

Ia menambahkan, sebaiknya untuk sementara waktu BI ambil alih lagi peran OJK, sampai dengan diakuinya perusah koperasi dalam UU OJK yang wajib di revisi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA