Perlu Larangan Pembelian BBM Non Subsidi untuk Kapal Laut dengan Mobil Tangki

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 30 April 2014, 16:42 WIB
Perlu Larangan Pembelian BBM Non Subsidi untuk Kapal Laut dengan Mobil Tangki
rmol news logo Kementerian ESDM diminta untuk melarang badan usaha niaga umum menyalurkan BBM non subsidi menggunakan mobil tangki BBM ke kapal-kapal yang sedang berada di pelabuhan. Alasannya, rawan penyimpangan.

Ketua Umum Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI) Ahmad Faisal mengatakan, saat ini mendesak dibedakannya SKP untuk penyaluran BBM non subsidi untuk kegiatan industri dan marines (kapal).

Menurut dia, dengan tidak adanya perbedaan antara pemegang SKP untuk penyaluran ke industri dengan pemegang SKP untuk penyaluran ke kapal laut berpotensi pengisian BBM untuk ke kapal-kapal dilakukan dengan mobil tangki. "Ini sangat berbahaya," katanya, di Jakarta, Rabu (30/4).

Menurutnya, penjualan BBM ke kapal-kapal dilakukan dengan mobil tangki berpeluang menjadi alat bagi penyelundupan BBM subsidi mengingat bahwa BBM subsidi eks SPBU akan dengan mudah diselundupkan. Selain itu, sangatlah sulit membedakan antara BBM subsidi dan non subsid pada mobil tangki walaupun mobil tersebut adalah mobil tangki khusus angkutan bbm non subsidi.

"Karena itu untuk penyaluran BBM ke kapal sebaiknya menggunakan kapal tanker, kapal self propelled oil barge (SPOB) atau tongkang," imbuh dia.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, adanya disparitas harga yang tinggi antara solar subsidi dengan non subsidi berpeluang adanya penyelundupan dari SPBU atau SPBN ke pihak industri dan angkutan laut serta sungai.

Untuk diketahui harga bbm jenis solar non subsidi saat ini adalah sebesar Rp.12.500/liter sedang solar bersubsidi pada spbu dan spbn (nelayan) adalah sebesar Rp.5.500/liter.

Jika penjualan bbm ke kapal dapat dilakukan dengan menggunakan mobil tanki, menurutnya, akan membuka peluang besar larinya BBM subsidi ke pengguna non subsidi. "Pemerintah harus membuat aturan yang tegas sehingga mampu mengatasi penyelundupan BBM subsidi ini," ujarnya.

Kementerian Kordinator Perekonomian, kata dia, harus turun tangan dengan membuat aturan  agar otoritas  pelabuhan melarang pengisian BBM dengan menggunakan mobil tangki ke kapal-kapal jenis apapun juga yang bersandar didermaga. Ini tentunya terkait juga dengan perhatian dari menteri perhubungan yang memiliki keterkaitan wewenang terhadap keberadaan pelabuhan pelabuhan.

Selain itu, dia menyarankan, agar warna solar non subsidi dibedakan dari subsidi agar tidak mudah diselewengkan ke  industri dan atau ke kapal laut.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA