"Boediono jangan sampai membuang peluang ini," kata anggota Timwas Kasus Century, Bambang Soesatyo, beberapa saat lalu (Jumat, 25/4).
Bila menyimak keterangan para saksi selama ini, lanjut Bambang, hampir semuanya mengatakan bahwa keputusan dan tindakan ilegal dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century dilakukan berdasarkan kehendak atau perintah Boediono. Boediono, bersama satu-dua deputi gubernur BI saat itu, justru menunjukan amarah kepada pejabat BI lainnya yang menentang FPJP untuk Bank Century.
FPJP itu kini menjadi skandal keuangan terbesar pasca reformasi. Karena BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) tak bisa mempertanggungjawabkannya, FPJP yang menggelembung itu dinilai sebagai perampokan uang negara.
"Maka, Boediono harus bersaksi di pengadilan Tipikor untuk membuktikan bahwa pemberian FPJP yang dipaksakannya itu sebagai tindakan yang mulia," ungkap Bambang.
Bambang menambahkan, Boediono bisa menjelaskan mengapa dia bersikeras Bank Century harus dapat FPJP, kendati bank itu tidak memenuhi syarat. Dan, dalam kapasitasnya sebagai Gubernur BI saat itu, mengapa Boediono justru mengarahkan dewan gubernur BI melanggar syarat pemberian FPJP.
"Nilai agunan Bank Century tak mencukupi, tetapi Boediono mengarahkan agar dewan gubernur BI tetap memberi FPJP," demikian Bambang.
[ysa]
BERITA TERKAIT: