"Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya 16 kapal ikan ilegal atau illegal fishing pada awal tahun 2014," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Syahrin Abdurrahman di Batam (Kamis, 24/4).
Lebih lanjut Syahrin menambahkan, 16 kapal perikanan tersebut terdiri atas 8 kapal berbendera Vietnam, yang ditangkap di perairan Natuna dan Batam Kepulauan Riau, dan 8 kapal berbendera Indonesia ditangkap di perairan Halmahera dan Laut Arafuru.
Ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan kapal ikan asing adalah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang “pair trawl†dan tanpa dilengkapi dengan izin dari otoritas perikanan di Indonesia.
Kapal-kapal tersebut melanggar UU 45/2009 tentang Perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 20 miliar.
Sedangkan untuk kapal perikanan Indonesia, lanjut Syahrin, umumnya melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan atau
fishing ground yang tidak sesuai izin. Hal ini dapat diduga melanggar Pasal 100 jo Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah UU 45/ 2009 tentang Perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp. 250 juta.
Sepanjang tahun 2007 hingga April 2014, sebanyak 1.118 unit kapal ilegal sudah berhasil diamankan di perairan Indonesia. Dengan rincian: Indonesia 422, Vietnam 417, Thailand 103, Malaysia 81, Philipinan 56, RRC 31, Taiwan, 6, dan Hongkong 2.
[zul]
BERITA TERKAIT: