Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi, Said Salahuddin, terkait dengan konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kini, di PPP, Ketua Umum Suryadharma Ali memecat Sekjen Romahurmuzy, sementara Romahurmuzy Cs sudah melengserkan Suryadharma Ali.
Menurut Said, sampai dengan saat ini, berdasarkan SK Menkumham No. M.HH-20.AH.11.01/ 2012 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia DPP PPP masa bakti 2011-2015, yang ditandatangani oleh kader dari Partai Demokrat Amir Syamsuddin tanggal 4 September 2014, nama Ketua Umum dan Sekjen PPP yang sah adalah SDA dan Romahurmuzy.
"Artinya, jika SDA maupun Romi ingin mengubah SK Menkumham tersebut, maka salah satu pihak harus mendapatkan persetujuan dari Amir Syamsuddin," kata Said kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 21/4).
"Dan sekalipun menurut peraturan perundang-undangan seorang menteri harus bekerja secara profesional, tetapi karena ini adalah momentum politik, maka bisa saja dipenghujung masa kekuasaannya ini, Partai Demokrat menggunakan Amir Syamsuddin untuk "mengatur" penyelesaian konflik PPP," sambung Said.
[ysa]
BERITA TERKAIT: