Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 64/2014 tentang Penetapan Kuota Haji 1435H/2014M yang ditandatangani Menteri Agama Suryadharma Ali pada 4 April 2014.
"Jumlahnya ini tidak ada yang berubah dari tahun lalu," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Anggito Abimanyu pada Orientasi Pelayanan Transportasi Udara Jamaah Haji Indonesia, Jakarta, Selasa malam (15/4). Kegiatan ini dihadiri pejabat eselon II Ditjen PHU dan para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.
Jelas dia, kuota haji regular terdiri atas kuota jamaah haji provinsi sebanyak 154.049 orang dan kuota petugas haji daerah sebanyak 1.151 orang. Sedangkan kuota haji khusus terdiri dari 12.899 jamaah haji khusus dan 701 untuk petugas haji khusus.
Menurut Anggito, penetapan kuota ini penting untuk menjawab banyaknya permintaan kuota tambahan dari berbagai pihak dengan beragam cara. "Permintaan kuota semuanya sudah dijawab: ma fiih kuota (tidak ada kuota). Itulah ketentuannya, mohon para Kabid Haji ikut memberikan penjelasan kepada masyarakat,†tambahnya.
Adapun mengenai penerbitan Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1435H/2014M, Anggito menjelaskan bahwa sampai saat ini masih diproses. "Insya Allah kalau tidak aral melintang akan segera diterbitkan. Tergantung pada kesibukan Presiden," kata Anggito seraya menyebutkan, pihaknya menargetkan pada bulan Mei sudah bisa dimulai pelunasan pembayaran BPIH.
Anggito juga menjelaskan bahwa ada penurunan BPIH 1435H dengan besaran rata-rata 308 dollar AS dibandingkan BPIH 1434H. Untuk itu, jamaah haji yang telah melunasi BPIH pada tahun lalu namun tertunda keberangkatannya, akan menerima pengembalian selisihnya.
"Pengembalian selisih hanya diberikan kepada jamaah yang lunas tunda. Kebijakannya, kita akan mengembalikan uang itu dalam bentuk tunai di embarkasi," pungkasnya seperti diberitakan situs
Setkab RI.
[rus]
BERITA TERKAIT: