Di Tengah Pesta Demokrasi, Pemerintah Diam-diam Mau Perpanjang Kontrak Karya PT Freeport

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 08 April 2014, 15:28 WIB
Di Tengah Pesta Demokrasi, Pemerintah Diam-diam Mau Perpanjang Kontrak Karya PT Freeport
ilustrasi/net
rmol news logo . Di tengah rakyat Indonesia yang mau memilih calon legislatif pada Rabu besok (9/4), diam-diam pemerintah memberi sinyal untuk memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia, dan juga PT Vale Indonesia.

Lebih ironis lagi, pemerintah seakan-akan manut saja dengan proposal yang diajukan dua perusahaan ini, yang mau memperpanjang dua kali 10 tahun, atau 20 tahun. Dengan rencana ini, maka kontrak karya PT Freeport baru berakhir pada tahun 2041, sementara PT Vale diperpanjang hingga tahun 2045.

Bila ini terjadi, maka total PR Freeport mengeruk sumber daya alam Indonesia mencapai 74 tahun. Freeport sendiri mulai beroperasi ketika Rezim Orde Baru mulai berdiri pada tahun 1976. Ekplorasi dan ekploitasi alam yang dilakukan Freeport ini didasari UU 1/1967 tentang penanaman modal asing.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sukhyar, sebagaimana dilansir Kontan, memastikan bahwa proposal yang diajukan dua perusahan ini akan dipenuhi pemerintah. Salah satu alasan yang membuat pemerintah tunduk, kedua perusahaan ini sudah membenamkan dana investasi besar.

Freeport misalnya, sudah menyiapkan dana 16,9 miliar dolar AShingga 2041 nanti. Sementara Vale sudah menggelontorkan dana investasi sebesar 2 miliar dolar AS untuk menambah kapasitas smelter serta membangun pelabuhan dan jalan.

Tentu saja, sikap pemerintah ini dinilai aneh. Sebab langkah ini dinilai  bertentangan dengan UU 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (minerba). Dalam UU itu disebutkan bahwa kontrak karya setiap perusahaan yang habis masa kontraknya tidak akan diperpanjang. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA