Ketiga juranlis yang ditangkap sejak Desember tahun lalu di sebuah hotel itu adalah Peter Greste, Mohamed Adel Fahmy, dan Baher Mohamed. Mereka ditangkap karena dituding membela kelompok Ikhwanul Muslimin, yang oleh pemerintahan militar hasil kudeta dinilai sebagai kelompok terlarang.
Ketiga jurnalis itu sendiri, sebagaimana dilansir
BBC (Senin, 7/4), menolak semua tudingan dan menilai semua tuduhan itu sebagai sesuatu yang absurd.
Kembali ke aksi berbagai organisasi media, 100 hari penangkapan dan penahanan itu menjadi momentum untuk menyuarakan kekebebasan berekspresi. Mereka berpartisipasi dalam gerakan diam di seluruh dunia untuk memprotes penangkapan itu.
Cara aksi mereka adalah menutup mulut dengan pita hitam sebagai protes simbolis terhadap penindasan kebebasan berbicara.
Selain itu, di dunia maya atau sosial media, mereka berkempannye di twitter dengan hastag #freejournalism.
[mag3/ysa]
BERITA TERKAIT: