Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI), Drs. H. Ismiryadi dalam rilisnya pada redaksi (Rabu, 3/4).
Ia mengaku prihatin atas masalah ketidakpastian hukum yang menghambat pertumbuhan bisnis di daerah.
Salah satu contoh kasus yang ia disoroti adalah lambannya proses penyelesaian kasus penangkapan Tug Boat Bina Marine-75 dan Tongkang Bina Marine-76 oleh TNI AL KRI Pulau Rusa di perairan Selat Riau, pada Kamis (6/3) lalu. Kedua kapal tersebut diketahui membawa muatan lada, karet, dan timah.
Menurut Ismiryadi, kedua kapal tersebut berangkat dari pelabuhan resmi Pangkal Balam Kepuluan Bangka Belitung menuju Singapura. Ia menilai bahwa bila ada gerak-gerik kapal yang mencurigakan, pihak bea cukai pelabuhan seharusnya dapat mendeteksi sejak awal.
Ia menyayangkan kasus tersebut yang masih belum jelas hingga saat ini.
"Kasus ini seperti dibiarkan terkatung-katung begitu saja, padahal lemahnya penegakan hukum terhadap penanganan kapal yang bermuatan komoditi exsport ini sangat jelas akan memiliki dampak besar pada pendapatan Negara, merusak iklim dunia bisnis perdagangan dan jelas telah menimbulkan kerugian besar pada pelaku bisnis itu sendiri," jelas Ismiryadi.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan hal penting agar nasib muatan kapal tersebut tidak terkatung-katung tanpa kejelasan.
"Jika kapal tersebut tidak terbukti bersalah ya sudah lepaskan saja jangan membuat urusan menjadi berlarut-larut. Namun jika bersalah ya silakan proses secara hukum dengan cepat yang terbuka dan jelas," ujarnya.
Ismiryadi menambahkan bahwa seharusnya masalah semacam itu bisa ditangani sebagaimana yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2006 terutama Pasal 102 serta Permendag 32 Tahun 2013 Pasal 11 dan seterusnya.
Oleh karena itu, ia menyebut bahwa pelaku bisnis berharap adanya ketegasan, kejelasan serta penegakkan hukum yang berkeadilan terkait perdagangan komoditi ekspor.
[mel]
BERITA TERKAIT: