Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 27/3).
Menurut TB Hasanuddin, iklan ini jelas melanggar aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan UU. Misalnya melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, khususnya pasal 58. Dalam pasal itu disebutkan bahwa iklan tidak boleh menyinggung perasaan dan merendahkan martabat orang pribadi, kelompok, ideolgi, SARA.
"Sanksinya penghentian sementara," kata TB Hasanuddin, yang juga Ketua PDI Perjuangan Jawa Barat
Bahkan, lanjut TB Hasanuddin, Peraturan KPU jelas melarang iklan yang menghina, menyudutkan atau mendeskriditkan orang, kelompok, peserta pemilu. Iklan juga dilarang mengadu domba dan memprovokasi orang dan masyarakat.
"KPI harus harus mengambil tindakan tegas, dan jangan hanya membuat erdaran. KPI harus mengambil tindakan tegas dan tidak perlu menunggu pengaduan dulu dari masyarakat agar tidak berkembang menjadi konflik sosial menjelang pemilu dan pilpres," tegas TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin menambahkan, KPI juga, tanpa harus menuggu pengadulan dulu, bisa meminta kepada pihak televisi untuk membongkar siapa pemesan iklan itu.
Sejak beberapa hari lalu, muncul iklan anonim di televisi yang menyudutkan Jokowi. Iklan itu berisi beragam persoalan di Jakarta, dan menjelang akhir menampilkan sosok Jokowi yang akan tetap mengabdi di ibukota selama lima tahun. Iklan ini pun ditutup dengan kalimat, "Kutunggu Janjimu."
[ysa]
BERITA TERKAIT: