"Pasal 5 huruf i UU Pilpres tegas mewajibkan syarat itu. Kalau sampai kemudian ada capres yang kelak terpilih ternyata diketahui pernah melakukan perbuatan tercela itu, maka menurut Pasal 7A Konstitusi kita, dia bisa dipecat dari jabatannya sebagai Presiden," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 25/3).
Dalam konteks itulah, menurut Said, penting bagi publik untuk betul-betul mengetahui sedari awal tentang latar belakang para capres. Sebaliknya, para capres pun tidak boleh menutup-nutupi
track-record-nya.
"Mengetahui rekam jejak capres adalah hak bagi setiap warga negara. Setiap informasi terkait para capres yang berdasarkan data dan fakta, dan bukan fitnah, harus disampaikan kepada publik," ungkap Said.
Apalagi, lanjut Said, bila dilihat konteks ketatanegaraan, presiden adalah seseorang yang sangat-sangat istimewa. Dialah pemimpin tertinggi di Republik ini, dan dia pula yang akan mengurus dan menentukan hidup dan matinya setiap warga negara dari kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: