"Menghina agama, suku, ras, dan golongan dari capres lain atau mengadu domba dan menganjurkan kekerasan kepada masyarakat, itu yang dilarang," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 25/3).
Bila menghina dan menghasut dilakukan, ungkap Said, itu bisa masuk dalam kategori kejahatan pemilu. Dan pelakunya, bisa dipenjara sampai dengan dua tahun ditambah denda maksimal Rp 24 juta
Karena itu, lanjut Said, kritik dari parpol atau capres yang satu kepada parpol atau capres yang lain dalam masa kampanye tidak perlu dipersoalkan. Bahkan jika sebelum Pemilu ada temuan atau beredar suatu informasi tentang rekam jejak calon yang menunjukan kebobrokan dari calon tersebut, itu justru bermanfaat bagi masyarakat.
"Dengan mengetahui lebih awal rekam jejak calon, maka pemilih bisa menghindari untuk memilih calon yang bermasalah, apalagi jika dia adalah seorang calon presiden," demikian Said.
[ysa]
BERITA TERKAIT: