Gugatan Bos Blue Bird Tidak Masuk Akal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 19 Maret 2014, 22:33 WIB
rmol news logo Sidang gugatan kasus sengketa saham PT Blue Bird Taksi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda keterangan tiga orang saksi ahli dari pihak tergugat yakni, Ibu Barkah (ahli bidang perdata), Dr Arbijoto (ahli bidang perdata dari Universitas Indonesia) dan Leo Batubara (perwakilan dewan pers), Rabu (19/3).

Pihak tergugat, Direktur PT Gamya, Mintarsih A Latief merasa heran dengan gugatan yang dibuat oleh pihak penggugat, yakni Direktur PT Blue Bird, Purnomo Prawiro, terhadap dirinya. Menurutnya, gugatan tersebut tidak masuk akal. Mintarsih juga mengungkapkan, jika dikatakan dirinya melakukan ancaman tindak kekerasan sangat tidak jelas sekali.

"Minta bukti deposito perusahaan saja sudah dianggap mengancam dan tindak kekerasan. Memberitakan di surat kabar diminta ganti rugi hampir 4 triliun. Padahal beritanya benar dan tidak bohong. Bisa jadi ini menjadi modus gaya baru menambah kekayaan," terang Mintarsih kepada wartawan

. "Jika Purnomo berhasil memenangkan gugatan ini, maka Purnomo sebagai orang terkaya ke 60 di Indonesia, dapat menjadi orang terkaya ke 35," tambah Mintarsih.

Padahal menurut Mintarsih, dalam kasus ini meski dirinya telah mundur dari jajaran Direksi PT Blue Bird Taxi, dirinya tidak pernah melepas kepemilikan saham di perusahaan taksi tersebut. Dirinya selaku pemegang saham juga tidak pernah diijinkan untuk melihat bukti-bukti keuangan. Lebih dari itu, dirinya justru pernah menjadi korban penahanan yang dilakukan oleh keamanan PT Blue Bird.

"HP ditahan, staf saya dianiaya saat memasuki gedung Blue Bird. Beruntung ada seorang pengemudi yang mengetahui kejadian tersebut dan melapor ke pool Gamya. Hingga akhirnya kasus tersebut menjadi berita di media," terang Mintarsih. 

Sementara itu dari keterangan saksi ahli, gugatan yang dilakukan oleh penggugat tidak mendasar. Menurut Barkah, setiap mengambil keputusan seharusnya diikuti oleh semua pemilik saham. "Mengambil keputusan itu harus sama-sama, tidak bisa ditentukan sendiri-sendiri," ujarnya.

Barkah menambahkan, sekalipun pemilik saham sudah mundur, sesuai kesepakatan maka apa yang menjadi hak harus dilunasi. "Tetap yang namanya hak harus diberikan, walaupun sudah mundur, hak dan kewajiban (pemilik saham) harus dipenuhi,” tandas Barkah.

Dr Arbijoto juga menjelaskan, jika dalam gugatan perdata harus jelas apa yang digugatkan, tidak bisa dicampu-campur dengan pidana. “Hal tersebut seharusnya tidak dapat dilanjutkan atau diterima. Semua tidak bisa dicampur adukan,”jelas Dr Arbijoto.

Sedangkan saksi Leo Batubara mengatakan, jika apa yang dilakukan oleh media tidak salah sejauh pemberitaan dibuat dari sumber yang jelas. “Media itu hidup dari sumber. Dalam kasus ini, pemberitaan itu didapat dari sumber yang kredibel,”imbuhnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA