Presiden SBY Bisa Masuk dalam Delik Korupsi Bila Akhirnya Berkampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 14 Maret 2014, 08:07 WIB
Presiden SBY Bisa Masuk dalam Delik Korupsi Bila Akhirnya Berkampanye
presiden sby/net
rmol news logo Sebagai Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya memberi contoh kepada pejabat di bawahnya seperti gubernur, bupati, walikota dan para pembantunya di kabinet agar tidak berkampanye untuk partai masing-masing pada pemilu 2014. Bukan malah memelopori kebiasaan buruk para pejabat yang hobi menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan kelompok dan partainya sendiri.
 
"Sebagai presiden, SBY seharusnya paham, kehidupan berbangsa dan bernegara itu diatur UU tertulis dan tidak tertulis. Yang tertulis itu Konstitusi dan UU di bawahnya. Sedangkan yang tidak tertulis adalah konsensus, etika dan moral. Di kalangan orang beradab, etika, moral dan konsensus kedudukannya lebih tinggi dibandingkan UU tertulis," kata inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, Adhie M Massardi, beberapa saat lalu (Jumat, 14/3).
 
Makanya, lanjut Adhie, presiden dan pejabat publik lainnya yang berkampanye untuk partainya mungkin tidak melanggar aturan karena sudah cuti. Tapi secara etika dan moral tidak bisa dibenarkan, karena melanggar konsensus sosial bahwa pejabat publik berada di atas semua golongan. Konsekuensinya, harus melayani semua golongan.
 
Tapi sebenarnya, kata Adhie, karena jabatan publik itu melekat, apalagi setingkat presiden, maka bila SBY berkampanye itu sudah bisa dipastikan masuk dalam delik korupsi karena pasti menggunakan fasilitas negara. Sebab bila presiden keluar rumah, apalagi keluar kota, baik dalam kondisi dinas, cuti bahkan acara keluarga, memiliki standar protokeler dan pengamanan yang baku. Misalnya, dikawal dokter kepresidenan, Paspampres, TNI dan polisi di TKP, yang jumlahnya cukup banyak, dan an semua itu dibiayai pakai uang negara sebesar ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Terlepas dari semua itu, Adhie melanjutkan, pejabat publik jadi kesohor karena diiklankan secara prodeo alias gratis oleh media massa karena posisinya sebagai pejabat publik. Jadi dengan demikian, popularitas mereka sesungguhnya milik publik, tepatnya, milik negara. Itulah sebabnya di negara-negara beradab, pejabat publik diharamkan jadi bintang iklan.
 
"Jadi bila popularitas mereka kemudian diselewengkan untuk kepentingan partainya, secara etika dan moral sesungguhnya mereka sedang mempertontonkan penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara kepada publik," simpul Adhie.

Maka, masih kata Adhie lagi, partai yang menggunakan kadernya yang menduduki jabatan publik untuk kampanye pemilu, berarti secara kolektif parpol ini menyepakati penyalahgunaan wewenang dan kekayaan negara untuk kepentingan partainya. Dan partai yang demikian itu niscaya juga menghalalkan kadernya untuk korupsi.
 
"Jadi rakyat harus mencermatinya, dan tidak memilih kader-kader dari partai yang menghalalkan korupsi," demikian Adhie. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA