"Saya dan kuasa hukum RW lainnya, mengucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap langkah kepolisian untuk memeriksa Sitok," ujar salah seorang kuasa hukum RW, Iwan Pangka, kepada redaksi sesaat tadi (Selasa, 4/3).
Iwan berharap pemeriksaan terhadap Sitok dilakukan secara seksama, detil dan komprehensif sehingga unsur Pasal 285 dan 286 KUHP dapat terpenuhi.
"Saya juga mengimbau agar Sitok dengan jujur mengakui kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap RW. Sitok seharusnya berani menghadapi proses hukum, tidak berlindung pada alasan, alibi serta dalih yang sulit diterima dan tidak merawat akal sehat," demikian Iwan.
Kepastian panggilan terhadap Sitok disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto. Menurut Rikwanto, budayawan itu dijadualkan menjalani pemeriksaan besok (Rabu, 5/3) dengan status masih saksi.
[dem]