Demikian disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kepada
Rakyat Merdeka Online beberepa saat lalu (Selasa, 4/3).
Ferry menjelaskan, pendaftaran identitas juru kampanye disampaikan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, dan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilihan umum. Identitas juru kampanye ditandatangani calon anggota DPD yang bersangkutan.
Soal waktu, Ferry melanjutkan, kampanye rapat umum dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB. Kampanye dilaksanakan di lapangan atau stadion atau alun-alun dengan dihadiri massa dari anggota maupun pendukung dan warga masyarakat lainnya. Pelaksanaan kampanye memperhatikan daya tampung lokasi dan dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka dan atau bendera yang bukan tanda gambar partai yang sedang kampanye.
"Satu lagi hal yang sangat penting, pelaksanaan kampanye rapat umum wajib menghormati hari dan waktu ibadah," demikian Ferry.
[ysa]
BERITA TERKAIT: