Jurkam DPD Wajib Didaftarkan ke KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 04 Maret 2014, 13:41 WIB
rmol news logo . Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat mengangkat juru kampanye, orang-seorang atau organisasi penyelenggara kegiatan kampanye. Namun juru kampanye tersebut wajib didaftarkan  kepada KPU sesuai tingkatannya.

Demikian disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kepada Rakyat Merdeka Online beberepa saat lalu (Selasa, 4/3).

Ferry menjelaskan, pendaftaran identitas juru kampanye disampaikan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, dan paling lambat  tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilihan umum. Identitas juru kampanye ditandatangani calon anggota DPD yang bersangkutan.

Soal waktu, Ferry melanjutkan, kampanye rapat umum dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB. Kampanye dilaksanakan di lapangan atau stadion atau alun-alun dengan dihadiri massa dari anggota maupun pendukung dan warga masyarakat lainnya. Pelaksanaan kampanye memperhatikan daya tampung lokasi dan dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka dan atau bendera yang bukan tanda gambar partai yang sedang kampanye.

"Satu lagi hal yang sangat penting, pelaksanaan kampanye rapat umum wajib menghormati hari dan waktu ibadah," demikian Ferry. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA